ANALISIS PROSES PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) OLEH BADAN PENDAPATAN DAERAH
Land and Building Tax Collection Procedures at the Regional Revenue Agency
Kata Kunci:
pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Prosedur pemungutan pajakAbstrak
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas atau individu yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan, serta memainkan peran krusial dalam mendanai pembangunan negara, khususnya di tingkat daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pemungutan dan pembayaran PBB yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BPD), serta prosedur yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang mengatur subjek dan objek pajak, serta prinsip-prinsip dasar penerapannya. Prosedur pemungutan pajak ini melibatkan serangkaian langkah, mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, penentuan nilai objek pajak, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada wajib pajak. Tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran PBB sangat dipengaruhi oleh pemahaman mereka terhadap peraturan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan agar sistem perpajakan berjalan lebih efisien dan adil, serta mendukung kelancaran pembiayaan pembangunan daerah
Referensi
Bingku, D. (2013). Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Wanea Kota Manado. Governance, 5(1).
Endang Masriah. (2005). Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Pbb Semarang. Skripsi, 15–16.
Hidayat, I., & Gunawan, S. (2022). Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Manazhim, 4(1), 110–132. Https://Doi.Org/10.36088/Manazhim.V4i1.1625
Iis Dahlia, S. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Di Kel. Sepanjang Jaya Kota Bekasi). Cakrawala Ekonomi Dan Keuangan, 31, 9–19.
Kiky Amelia, Tiara Suci Anggraini, Reka Amelia, & Sindi Dwi Kartika. (2024). Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (Jebmak), 3(1), 71–78.
Mirnasari, T. (2023). Buku Ajar Perpajakan Penerbit Cv Eureka Media Aksara.
Rohmah, T. N., Nahak, A. L., Budiherwanto, I., & Khoiriani, A. (2022). Analisis Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Klaten. E-Jurnal Perspektif Ekonomi Dan Pembangunan Daerah, 11(3), 2303–1255.
Sotarduga Sihombing, S. A. S. (2020). Perpajakan Teori Dan Aplikasi. In Real Property In Australia. Widina Bhakti Persada Bandung. Https://Doi.Org/10.1201/9781003041788-10
Undang-Undang. (1983). Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Kemenkeu.Go.Id, 1, 51.
Undang-Undang. (1994). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Dengan. Suppan, 1–16.
Wiratno, F. I. B. (2022). Prosedur Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pbb P2 Pada Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Urusan Ilmu Administrasi, 2–95.
Ziddane Al Kautsar, M., Hidayat, A., & Sunan Gunung Djati Bandung, U. (2022). Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Jurnal Dialektika : Jurnal Ilmu Sosial, 20(3), 73–89. Http://Jurnaldialektika.Com73
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Bela Fitriani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Kenyataan privasi
Nama dan alamat e-mail yang dimasukkan di laman jurnal ini akan digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang dinyatakan dalam jurnal ini dan tidak akan disediakan untuk tujuan lain atau pihak lain.








