Perlindungan Anti Diskriminasi Pekerja Wanita Di Indonesia

Penulis

  • Ajeep Politeknik Imigrasi Depok
  • Sohirin Politeknik Imigrasi Depok
  • Bambang Priyo Cahyono Politeknik Imigrasi

Abstrak

Maraknya isu atau masalah dalam ketenagakerjaan, khususnya pelanggaran yang dialami oleh pekerja perempuan, maka diperlukan adanya perlindungan komprehensif yang dilakukan pemerintah atau organisasi serta lembaga internasional dalam pemenuhan hak-hak pekerja wanita dalam rangka mencegah segala tindak diskriminasi yang terjadi. Penelitian kualitatif dilakukan untuk melihat regulasi ketenagakerjaan sebagai perlindungan anti diskriminasi pekerja wanita di Indonesia. Sumber data diperoleh dari data sekunder yaitu dari penelitian kepustakaan (Library Research) dan peninjauan aturan yang berlaku. Metode Penelitian dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka yang bersumber dari buku, artikel dan undang-undang terkait ketenagakerjaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap keselamatan, kesehatan dan hak-hak wanita dalam pelaksanannya secara umum sebagian sudah sesuai, bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita harus melaksanakan hak-hak bagi pekerja wanita sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, serta perjanjian kerja bersama

Referensi

Afrizal, D., Al-Amaren, E. M., & Yusuf, I. M. (2021). the Participation of the Breeders : Regional Regulation of Dumai City Concerning Livestock and Pets. Yustisia Jurnal Hukum, 10(1), 84. https://doi.org/10.20961/yustisia.v10i1.49001

Anggrainni, L., N., E. R., Hutapea, T. G., & Pangaribuan, U. (2017). Modul Pelatihan Paralegal Untuk Penanganan Kasus. 108.

Hidayati, N. (2016). Beban ganda perempuan bekerja (antara domestik dan publik). Muwazah: Jurnal Kajian Gender, 7(2).

Karunia, A. (2021). Menteri PPPA: Status “Ghost Labour” Pekerja Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit Kerap Tidak Dapat Upah. KompasNews.

Kemenpppa. (2018a). Jangan Biarkan Pekerja Perempuan Menjadi Korban Kekerasan Dan Diskriminasi.

Kemenpppa. (2018b). Menteri Pppa : Stop Diskriminasi Dalam Ketenagakerjaan.

Kemenpppa. (2019). Wujudkan Tempat Kerja Bebas Diskriminasi Bagi Perempuan.

Rismansyah, Mohammad, R., & Hadid, Y. (2019). Padjadjaran Law Review Padjadjaran Law Review. Padjadjaran Law Research, 7, 38–55.

Statistik, B. P. (2021). Index Pembangunan Manusia.

Susiana, S. (2017). Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 8(2), 207–222.

Syachrofi, M. (2021). Islam, HAM, dan Diskriminasi: Reinterpretasi Hadis-Hadis Kepemimpinan secara Kontekstual. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 10(1), 22–36.

Tahar, F. (2012). Pengaruh Diskriminasi Gender dan Pengalaman Terhadap Profesionalitas Auditor. Skripsi Tidak Di Publikasikan.

Violleta, P. (2022). Menaker: Partisipasi angkatan kerja perempuan masih di bawah laki-laki. AntaraNews.

Yuhardi, Y., Sari, T. V., & Afrizal, D. (2022). Dimensi Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Mayang Suri Hotel. Ekonomika, 6(1), 123–130. https://doi.org/10.32503/jmk.v5i2.1003

Unduhan

Diterbitkan

29-09-2022

Cara Mengutip

Akbar Qolby, A., Sohirin, S., & Priyo Cahyono, B. (2022). Perlindungan Anti Diskriminasi Pekerja Wanita Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pajak, 2(2), 13–17. Diambil dari http://ojs-ejak.id/index.php/Ejak/article/view/33