Prosedur Pemungutan Pajak Reklame Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai
Kata Kunci:
Pajak, Reklame, Kredit MacetAbstrak
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi sebuah daerah yang dibayarkan oleh masyarakatnya. Pajak Daerah juga sebagai iuran pemungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan juga sebagai wujud dari kepedulian dari masyarakat atau wajib pajak untuk bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pajak guna membantu pemerintah didalam meningkatkan pembangunan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan melaksanakan wawancara mendalam kebagian unit kerja yang mengurus pajak reklame. Temuan penelitian mendapatkan informasi bahwa faktor penyebab terjadinya Kendala dalam pemungutan Pajak Reklame di Kota Dumai tidak terlepas dari peran Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai itu sendiri sebagai pemungut dan masyarakat dari Wajib Pajak. Upaya menanggulangi piutang macet terus dilakukan untuk mencegaj penurunan pendapatan hasil pajak.
Referensi
Baridwan Zaki. (2009). Sistem Akuntansi. Edisi Kelima. Jakarta : Salemba Empat
Bohari.(2004). Pengantar Hukum Pajak. Jakarta : Grafindo Persada.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Edisi revisi 2009. Yogyakarta : Andi
Mulyadi. (2008), Sistem Akuntansi. Cetakan Keempat. Jakarta : Salemba Empat
Supramono dan Theresia Woro Damayanti. (2010). Perpajakan Indonesia,
Mekanisme dan Perhitungan. Edisi Revisi 2010, Yogyakarta : Andi
Nugrahani, N. M. W. (2014). Analisis Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame Dalam Upaya Mendukung Pengendalian Intern (Studi pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya). Jurnal Administrasi Bisnis, 15(1).
Himpunan Peraturan Walikota Dumai No. 69 Tahun 2016, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai.
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2011, Tentang Pajak Reklame.
Rinawati, R. (2013). Analisis Pengaruh Pemungutan Pajak Reklame Terhadap Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Jurnal Akuntansi AKUNESA, 1(2).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, Tentang Ketentuan Umum Perpajakan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Serly Rahmadayanti, Rispa Eliza

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Kenyataan privasi
Nama dan alamat e-mail yang dimasukkan di laman jurnal ini akan digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang dinyatakan dalam jurnal ini dan tidak akan disediakan untuk tujuan lain atau pihak lain.








